Foto peringatan bahaya merokok
seluruh bungkus rokok yang berdar di pasaran di Indonesia mulai hari ini diharuskan menggunakan kemasan baru yang disertai gambar besar, sekitar 40% dari display bungkus, tentang bahaya dan risiko merokok. Penegasan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sudah jelas, bahwa seluruh bungkus rokok mulai hari ini harus berubah dari tampilan lama.
“Setiap
bungkus rokok akan berganti dari kata-kata menjadi gambar yang
ditimbulkan dari dampak merokok,” kata Mboi, Senin (23/6/2014) di RSUD
Kota Tangerang.
Dia mengatakan, sebaiknya seluruh pengusaha rokok untuk menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan menggantinya. Pasalnya, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari kata-kata menjadi gambar sudah disosialisasikan sejak Juni 2013.
Bahkan, Kementerian Kesehatan telah memberikan lima gambar yang nantinya akan dipasang di setiap bungkus rokok. “Perubahan ini sebagai bentuk kampanye menghentikan peningkatan perokok di Indonesia yang kini telah mencapai 66 juta jiwa. Sebab, dengan kata – kata sudah tidak ampuh, maka diganti dengan gambar,” katanya.
Ditambahkan dia, lima gambar yang nantinya terpasang dibungkus rokok, merupakan hasil survei yang dilakukan Kemenkes dan Universitas Indonesia ke masyarakat.
Hasilnya, lima gambar ini membuat warga mempertimbangkan sebelum merokok akibat dampak yang ditimbulkan.
Mengenai pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, dijelaskannya, akan diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis dan lainnya. “Sanksi akan bertahap,” pungkansya.
Dengan perubahan upaya peringatan bahaya merokok, ditarget dapat menurunkan jumlah perokok yang kini digandrungi usia muda hingga wanita.
“Ini adalah bagian dari penyelamatan terhadap generasi muda terhadap zat adiktif yang ditimbulkan rokok,” tegasnya.
Berlaku di negara lain
Peringatan seperti itu sudah berlaku di negara-negara lain seperti Singapura misalnya, di mana dalam bungkus rokok disertakan gambar seram peringatan tentang bahaya merokok bagi kesehatan.
Untuk menyukseskan peraturan tersebut, pemerintah mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi, sekaligus melaporkan bila masih menemukan ada pelanggaran di lapangan.
Cara melaporkan pelanggaran
Untuk menampung laporan tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka layanan Hotline di nomor 500-533. Selain itu, keluhan juga bisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS ke nomor 08121999533 maupun email ke halobpom@pom.go.id.
Kewajiban untuk mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar-gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. PP itu sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Sanksi
Meski sudah ditetapkan akhir tahun 2012, PP 109/2014 baru akan efektif diterapkan 2 hari lagi yakni pada 24 Juni 2014. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan ada 2 macam sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak memasang peringatan bergambar.
“Sesuai PP No 109/2012, sanksinya adalah penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta,” kata Bahdar seperti dikutip Detik.
Dia mengatakan, sebaiknya seluruh pengusaha rokok untuk menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan menggantinya. Pasalnya, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari kata-kata menjadi gambar sudah disosialisasikan sejak Juni 2013.
Bahkan, Kementerian Kesehatan telah memberikan lima gambar yang nantinya akan dipasang di setiap bungkus rokok. “Perubahan ini sebagai bentuk kampanye menghentikan peningkatan perokok di Indonesia yang kini telah mencapai 66 juta jiwa. Sebab, dengan kata – kata sudah tidak ampuh, maka diganti dengan gambar,” katanya.
Ditambahkan dia, lima gambar yang nantinya terpasang dibungkus rokok, merupakan hasil survei yang dilakukan Kemenkes dan Universitas Indonesia ke masyarakat.
Hasilnya, lima gambar ini membuat warga mempertimbangkan sebelum merokok akibat dampak yang ditimbulkan.
Mengenai pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, dijelaskannya, akan diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis dan lainnya. “Sanksi akan bertahap,” pungkansya.
Dengan perubahan upaya peringatan bahaya merokok, ditarget dapat menurunkan jumlah perokok yang kini digandrungi usia muda hingga wanita.
“Ini adalah bagian dari penyelamatan terhadap generasi muda terhadap zat adiktif yang ditimbulkan rokok,” tegasnya.
Berlaku di negara lain
Peringatan seperti itu sudah berlaku di negara-negara lain seperti Singapura misalnya, di mana dalam bungkus rokok disertakan gambar seram peringatan tentang bahaya merokok bagi kesehatan.
Untuk menyukseskan peraturan tersebut, pemerintah mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi, sekaligus melaporkan bila masih menemukan ada pelanggaran di lapangan.
Cara melaporkan pelanggaran
Untuk menampung laporan tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka layanan Hotline di nomor 500-533. Selain itu, keluhan juga bisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS ke nomor 08121999533 maupun email ke halobpom@pom.go.id.
Kewajiban untuk mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar-gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. PP itu sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Sanksi
Meski sudah ditetapkan akhir tahun 2012, PP 109/2014 baru akan efektif diterapkan 2 hari lagi yakni pada 24 Juni 2014. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan ada 2 macam sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak memasang peringatan bergambar.
“Sesuai PP No 109/2012, sanksinya adalah penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta,” kata Bahdar seperti dikutip Detik.
0 komentar:
Posting Komentar